Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon no. 120/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Raden Soekamto dan Bok Prawirosoetjiko yang mendapat haknya di kampung Poerwanggan Pakualaman. Add to clipboard 23400-24 PURO.T15-PURO.T15.I-PURO.T15.I.A-PURO.T15.I.A.11-PURO.T15.I.A.11.597 Item Part of SENARAI ARSIP PURO PAKUALAMAN BUPATI KLIWON Puro Pakualaman