Laporan

Insruksi Presiden RI No : 14 th 1967 tanggal 16 Desember 1967 kepada: 1. Menteri Agama, 2. Menteri Dalam Negeri, 3. Segenap Badan dan Alat Pemerintah di Pusat dan Daerah, tentang kebijaksanaan pokok mengenai Agama, Kepercayaan dan Adat istiadat Cina.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini