Insruksi Presiden RI No : 14 th 1967 tanggal 16 Desember 1967 kepada: 1. Menteri Agama, 2. Menteri Dalam Negeri, 3. Segenap Badan dan Alat Pemerintah di Pusat dan Daerah, tentang kebijaksanaan pokok mengenai Agama, Kepercayaan dan Adat istiadat Cina.