Reports

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 018/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tedja Widjaja Dahulu bernama Oei Tjhian Hong atas tanah terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 118 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.

There are no relevant reports for this item