Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 045/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Joe Joewono dahulu bernama Joe Sin Bo atas tanah yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 385 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini