Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 053/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Agung Budiono dahulu bernama Liem Giok Djien atas tanah yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 1.154 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini