Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 110/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Edi Setyanto dahulu bernama Lie Tjo Sik atas tanah yang terletak di Kelurahan Sasromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kotamadya Yogyakarta seluas 376 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/usaha terkait dengan kewajiban membayar uang adminitrasi.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini