Laporan

Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 88/1975 tentang Pelimpahan wewenang Kepada Gubernur KDH Tk. I se Indonesia mengenai pengesahan, penghapusan, penjualan dan perubahan atas harta/kekayaan yang bergerak milik Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Dati II.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini