Laporan

Ketua Dewan Pemerintah Daerah Kab. Sleman, perihal Perda. Kab. Sleman No. 3 tahun 1953 tanggal 5 Mei 1953 tentang Perwakilan Pamong Kelurahan yang sedang tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya .

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini