Laporan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1952 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1952 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah mengenai Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan Kehewanan kepada Propinsi di Jawa dan Sumatra dan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara No. 207).

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini