Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor: 5 tahun 1995 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintah Daerah Provinsi DIY dalam bidang-bidang perikanan darat, sosial, ketenagakerjaan, perkebunan, kepariwisataan, pertambangan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lalu lintas dan angkutan jalan kepada Kabupaten Daerah tingkat II Sleman.