Surat dari Direktur Pembinaan Pers Departemen Penerangan Republik Indonesia kepada Pemimpin Umum Majalah Tengah Bulanan Peraba perihal tanggal 31-3-1986 diwajibkan kepada semua penerbit pers untuk mengirim Nomor Bukti Penerbitan sebanyak 15 eksemplar setiap kali terbit kepada Departemen Penerangan Republik Indonesia Direktorat Pembinaan Pers sedangkan Majalah Tengah Bulanan Peraba dari No. 5 edisi Maret 1990 dan seterusnnya belum mengirim nomor bukti penerbitan.