Laporan

Surat dari Direktur Pembinaan Pers Departemen Penerangan Republik Indonesia kepada Pemimpin Umum Surat Kabar Harian Yogya Post perihal berdasarkan Inventarisasi Pertumbuhan dan Perkembangan Pers Nasional (IPPPN-95) belum melaksanakan pemilikan kolektif bagi karyawan/wartawan tanpa alasan jelas dapat dikenakan sanksi pasal 33 huruf a Peraturan Menteri Penerangan Nomor : 01/PER/ MENPEN/1984.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini