Laporan

Surat dari Jawatan Pemerintahan umum DIY kepada Bupati P.P. Kepala Daerah Kabupaten Bantul tanggal 23 Oktober 1956 perihal pengiriman kembali putusan DPR Kalurahan Timbulhardjo tanggal 20 Maret 1955 No. 00/IV/DPR/Th 1955, dengan keterangan tentang pengabsahannya cukup dilaksanakan oleh DPD Kabupaten Bantul yang isinya tentang menyewakan tanah kas desa (peraturan).

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini