Laporan

Surat dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY kepada Kepala Inspektorat Wilayah Propinsi DIY tanggal 5 Agustus 1993 perihal penyampaian Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah DIY Nomor 57/12/KPTS/1993 tentang pemberian ijin pengalihan/pelepasan hak Tanah Kas Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Dati II Bantul persil P 143 klas V luas ± 211 m2 ditetapkan pada tanggal 28 Juli 1993.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini