Laporan

Surat dari Ketua Badan Pembina Radio Siaran Non Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Radio Swasta Non Pemerintah (RSNP) se Daerah Istimewa Yogyakarta perihal pemberitahuan dokumen yang perlu dilengkapi untuk perpanjangan izin Radio Siaran Swasta Periode 1995/1996 paling lambat 10 Maret 1995.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini