Reports

Surat dari ketua Bappeda selaku Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Daerah Propinsi DIY, a.n. Sekretaris Drs.Sudjoko, kepada Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional di Bappenas tentang permohonan penjelasan mengenai adanya perbedaan umur/jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1992 pasal 22 ayat 5 dari 3 perundang-undangan yaitu ; Permendagri Nomor 2 Tahun 1987; Kepmen Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; dan Kepmendagri Nomor 59 Tahun 1988.

There are no relevant reports for this item