Laporan

Surat dari Menteri Dalam Negeri a.n Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Atar Sibero, tanggal 17 Desember 1991 perihal Pembentukan PPS/Penyelenggara Pemilihan Umum tingkat kecamatan sebagai akibat pembentukan kecamatan dan kota administratif.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini