Surat Edaran dari Menteri Negara Perumahan Rakyat, Ir. Akbar Tandjung, kepada : (1) Para Menteri Cabinet Pembangunan VI, (2) Pimpinan Tertinggi/Tinggi Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen (3) Gubernur KDH Tk. I seluruh Indonesia, (4) Bupati/Walikotamadya Tk. II seluruh Indonesia tentang Pedoman Umum Pemberian Fasilitas Bantuan Uang Muka KPR, Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah dan Pengembalian Tabungan dari Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.