Laporan

Surat Edaran dari Menteri Negara Perumahan Rakyat, Ir. Akbar Tandjung, kepada : (1) Para Menteri Cabinet Pembangunan VI, (2) Pimpinan Tertinggi/Tinggi Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen (3) Gubernur KDH Tk. I seluruh Indonesia, (4) Bupati/Walikotamadya Tk. II seluruh Indonesia tentang Pedoman Umum Pemberian Fasilitas Bantuan Uang Muka KPR, Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah dan Pengembalian Tabungan dari Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini