Laporan

Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada R.M.T. Djajeng Proron yang akan menjual rumahnya di Kampung Gunung Ketur Blok L No.79 dan rumah tersebut akan dibeli oleh R.M. Notonegaro di Kampung Gunung Ketur juga.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini