Laporan

Surat kawat dari Kepala Daerah DIY/Ketua PPD Tingkat I kepada Menteri Dalam Negeri atau Ketua LPU di Jakarta perihal untuk pendaftar pemilih wanita WNA kawin sah dengan pria WNI dapat didaftar sebagai pemilih. Dengan catatan memperoleh kewarganegaraan Indonesia dari Pengadilan Negeri, apakah ini tidak menganut prinsip istri mengikuti status kewarganegaraan suami, mohon keterangan

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini