Laporan

Surat Kepala Jawatan Pemerintahan Umum DIY kepada Bupati P.P. Kepala Daerah Kab. Kulon Progo perihal putusan Dewan Kelurahan Bumiredjo Kapanewon Lendah tanggal 15-8-1953, No. 61 dibatalkan pengesahannya karena dinilai memberatkan rakyatnya .

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini