Laporan

Surat Keputusan Gubernur DIY No. 131/Id2/KPTS/1986 tentang pemberian ijin kepada Pemerintah Kalurahan Semugih untuk mengalihkan/melepaskan tanah Kas Desa yang terletak di Kalurahan Semugih, Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunung Kidul seluas ± 1250m2 untuk kepentingan pembangunan Perluasan Pasar Baran .

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini