Laporan

Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah DIY, no. 55/HAK/KPTS/1979 tanggal 18 Mei 1979 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas sebidang tanah Negara yang dikuasai oleh Pemda DIY, bekas hak pakai tersebut surat keputusan Kepala Daerah DIY tanggal 11 Pebruari 1969 no. 37/1969, luas  390 m2 terletak di Jl. P. Diponegoro no. 72, Kemantren PP Jetis, Kotamadia Yogyakarta, DIY, atas nama Ny. Eriani Kusumadewi dahulu bernama Kho Er Nio.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini