Laporan

Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah DIY, no. 82/HAK/KPTS/1979 tanggal 24 Nopember 1979 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas sebidang tanah Negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut persil no. 547 blok III verp. no. 547, luas  383 m2 terletak di Kampung Jlagran, Kemantren PP Gedongtengen, Kotamadia Yogyakarta, DIY, atas nama Sdr. Edy Gunawan dahulu bernama Tan Bing Coen

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini