Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 199/Idz/KPTS/1986 tentang pemberian ijin lokasi dan ijin pembebasan tanah dari PT. Swaniaga Prambanan kepada PT. Tebet Indrajaya dimaksud SK Gubernur DIY tanggal 20 Juni 1984 No. : 17/ Idz/KPTS/1984 untuk membebaskan tanah kas desa Kalurahan Bangunjiwo, Kecamatan Sewon, seluas 18.350 m2 dan tanah kas desa Kalurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, seluas 22 m2 untuk pembangunan perumahan melalui fasilitas KPR-BTN

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini