Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 252/SK/HGB/BPN/1991 tanggal 27 Maret 1991 tentang hak Guna Bangunan Arie Susanto dahulu bernama Liem Biaw Foa atas tanah seluas 1.290 m² di Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, untuk rencana tempat tinggal serta tempat usaha.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini