Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 388/SK/HGB/BPN/1991 tanggal 8 Mei 1991 tentang Hak Guna Bangunan Ida Kurniawati dahulu bernama Ie Sioe Jong atas tanah seluas 183 m² di Jalan Malioboro, Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kotamadya Dati II Yogyakarta, untuk tempat usaha.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini