Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 420/SK/HGB/BPN/1991 tanggal 21 Mei 1991 tentang Hak Guna Bangunan Hondo Wiyanto dahulu bernama Ho Tjeng Hwaij atas tanah seluas 258 m² di Kampung Sorosutan, Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kodya Yogyakarta, untuk tempat tinggal.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini