Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 501/SK/HGB/BPN/1991 tanggal 21 Juni 1991 tentang Hak Guna Bangunan Wiryanto Wijaya dahulu bernama Wong Yan Seng atas tanah seluas 449 m² di Jalan Godean, Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Dati II Sleman, untuk tempat tinggal/usaha.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini