Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 502/SK/HGB/BPN/1991 tanggal 26 Juni 1991 tentang Hak Guna Bangunan Hengki Sudiono dahulu bernama Oei Ing Kie atas tanah seluas 1.136 m² di Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Dati II Yogyakarta, untuk rumah tempat tinggal.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini