Reports

Surat keputusan Kepala Daerah DIY no. 312/1973 tanggal 20 Agustus 1973, tentang pemberian hak pakai atas tanah Negara/Pemda DIY, ialah sebagian tanah bekas tanah Negara yang diberikan kepada Pc. G.K.B.I Mendagri dengan hak pakai kepada Pc. PT. Primissima, terletak di wilayah Kalurahan Trimulyo, Kalurahan Triharjo dan Kalurahan Caturharjo, Kecamatan Sleman, DIY, seluas 6.8044 Ha. guna tempat mendirikan pabrik cambric.

There are no relevant reports for this item