Surat keputusan Kepala Daerah DIY no. 381/1974 tanggal 14 Oktober 1974 tentang pemberian hak pakai atas tanah Pemda DIY ialah sebagian tanah bekas O.G. no. 3 seluas 1512 m2 terletak di Kalurahan Margorejo (lama Kalurahan Kemari) Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman kepada CV. Sabar untuk perusahaan Huller gabah dan perusahaan tembakau rakyat