Laporan

Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY No. 540/SK/HM/BPN/1992 tentang pemberian Hak Milik kepada Prof. Dr. Sri Mulyani Martaniah, MA atas sebidang tanah seluas 272 m2, yang terletak di Jalan Mrican Baru No. 15, Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini