Laporan

Surat Perjanjian Kerja Fasilitator/Pendamping untuk kegiatan Rehabilitasi/ Rekonstruksi Rumah Paska Gempa Bumi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama M. Supratomo, SE berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 271 Tahun 2006 tanggal 11 September 2006 sebagai pihak kesatu dan Triwaldiyana disebut sebagai pihak kedua. Pihak kesatu memberi perintah kepada pihak kedua selaku Fasilitator Pendamping dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Paska Gempa Bumi.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini