Reports

Turunan lembaran Negara RI UU Darurat Nr 7 tahun 1954 tentang dasar hukum keputusan Kepala Daerah otonom dalam keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah / Dewan pemerintah Daerah tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibanya.(penjelasan dalam tambahan lembaran – Negara nr.573).

There are no relevant reports for this item