Laporan

Amanat Sri Sultan HB IX, dan SP Paku Alam VIII, Kepala Daerah Istimewa Negara RI, tanggal 24 Dulkaidah Ehe 1876/30 Oktober 1945, tentang Pemberitahuan bahwa Badan Pekerja Komite Nasional Daerah Jogjakarta merupakan Badan Legislatif (Badan Pembuat UU) sebagai Wakil Rakyat Daerah Jogjakarta.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini