Laporan

Formulir berita nomor: 212.34/2405/Sj dari Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur DIY tentang kebijakan Mendagri yang menetapkan bahwa sehubungan dengan belum selesainya proses penetapan pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2003 – 2008, sedangkan masa jabatan Gubernur DIY masa jabatan 1998 – 2003 telah selesai maka Gubernur/ Wakil Gubernur tetap melaksanakan tugas harian sampai dengan ditetapkan kebijakan Mendagri selanjutnya.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini