Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 226 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364) Item
Pratinjau hasil cetak Lihat:
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 048/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 574 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 048/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 574 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 048/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 265 m² yang akan dipergunakan untuk gedung Sekolah MTsN Giriloyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 048/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 265 m² yang akan dipergunakan untuk gedung Sekolah MTsN Giriloyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 049/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Raden Wedonoprojo Yudowinoto BA atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 395 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 049/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Raden Wedonoprojo Yudowinoto BA atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 395 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 049/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Natah, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 2.471 m² yang akan dipergunakan untuk Gedung Sekolah MTsN Nglipar dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 049/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Natah, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 2.471 m² yang akan dipergunakan untuk Gedung Sekolah MTsN Nglipar dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 050/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Lina Weliana dahulu bernama liem Hwie Giun atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 307 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 050/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Lina Weliana dahulu bernama liem Hwie Giun atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 307 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 050/SK/HM/BPN/1997 tentang pemberian Hak Milik atas nama Fransiscus Dulbari Suprapto atas tanah yang terletak di Desa Banjarjoyo, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta seluas 277.200 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 050/SK/HM/BPN/1997 tentang pemberian Hak Milik atas nama Fransiscus Dulbari Suprapto atas tanah yang terletak di Desa Banjarjoyo, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta seluas 277.200 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 050/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 1.369 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 050/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 1.369 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hogiono Diantoro dahulu bernama Koei Theng Hoe atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 165 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hogiono Diantoro dahulu bernama Koei Theng Hoe atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 165 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HM/BPN/1997 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Harry Susanto atas tanah yang terletak di Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 470 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HM/BPN/1997 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Harry Susanto atas tanah yang terletak di Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 470 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 6. 530 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 6. 530 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Hasil 91 s.d 100 dari 226