Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 226 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364) Item
Pratinjau hasil cetak Lihat:
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 10/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Ir. Rachmad dan kawan-kawan 6 (enam) orang atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.172 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 10/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Ir. Rachmad dan kawan-kawan 6 (enam) orang atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.172 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 10/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Roda Pembangunan Permai atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 652 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 10/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Roda Pembangunan Permai atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 652 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 100/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Harjiyah alias Nyonya Budiharjono atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 865 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 100/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Harjiyah alias Nyonya Budiharjono atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 865 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 101/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Haji Soepantho atas tanah yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul seluas 348 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 101/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Haji Soepantho atas tanah yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul seluas 348 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 102/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Raden Wedana Kismohadi Seputra atas tanah yang terletak di Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta seluas 291 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 102/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Raden Wedana Kismohadi Seputra atas tanah yang terletak di Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta seluas 291 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 11/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Roda Pembangunan Permai atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.268 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 11/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Roda Pembangunan Permai atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.268 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 110/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Edi Setyanto dahulu bernama Lie Tjo Sik atas tanah yang terletak di Kelurahan Sasromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kotamadya Yogyakarta seluas 376 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/usaha terkait dengan kewajiban membayar uang adminitrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 110/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Edi Setyanto dahulu bernama Lie Tjo Sik atas tanah yang terletak di Kelurahan Sasromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kotamadya Yogyakarta seluas 376 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/usaha terkait dengan kewajiban membayar uang adminitrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 112/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tan Pwee An atas tanah yang terletak di Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kotamadya Yogyakarta seluas 148 m² yang akan dipergunakan untuk tempat usaha terkait dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 112/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tan Pwee An atas tanah yang terletak di Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kotamadya Yogyakarta seluas 148 m² yang akan dipergunakan untuk tempat usaha terkait dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 113/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Lie Kwik Sien atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 262 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 113/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Lie Kwik Sien atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 262 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 114/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Lie Gau Joeng atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 242 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 114/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Lie Gau Joeng atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 242 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Hasil 151 s.d 160 dari 226