Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kasanradji yang mendapat haknya di Kampung Sogan, Distrik Sogan, Adikarta, Nomor Surat : 54/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mas Ngabehi Atmopawiro yang mendapat haknya di Kampung Sogan, Distrik Sogan, Adikarta, Nomor Surat : 24/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Raden Mas Sosropawiro yang mendapat haknya di Kampung Sogan, Distrik Sogan, Adikarta, Nomor Surat : 26/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Raden Ajoe Atmoprawiro yang mendapat haknya di Kampung Sogan, Distrik Sogan, Adikarta, Nomor Surat : 55/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Karjowirono yang mendapat haknya di Kampung Tayuban, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 63/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mertowirono yang mendapat haknya di Kampung -, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 14/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Ranudikromo yang mendapat haknya di Kampung -, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 11/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Resodrono yang mendapat haknya di Kampung Wajowalur, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 48/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Ranoedikromo yang mendapat haknya di Kampung -, Distrik Panjatan.Adikarta, Nomor Surat : 13/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Sowidrano yang mendapat haknya di Kampung Ngaglik, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 61/40.