Surat ketetapan tanah di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bandoro Raden Mas Ario Soerejo Soedirdjo yang mendapat haknya di Kampung Gunungketur, Blok K, Nomor Surat : 18.
Surat ketetapan tanah di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Rosopawiro yang mendapat haknya di Kampung Jagalan, Blok B, No. 58 Pakualaman, Nomor Surat : 16.
Surat ketetapan tanah di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Noorjo Redjo yang mendapat haknya di Kampung Kepatihan, Blok F, No. 9, Pakualaman, Nomor Surat : 28.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 23/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kario Hoetomo yang mendapat haknya di kampung Gunung Ketur Blok L No. 20 Pakualaman.
Surat ketetapan tanah di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Hardjopawiro yang mendapat haknya di Kampung Gunungketur, Blok L, No. 122 Pakualaman, Nomor Surat 11.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Khasanredja yang mendapat haknya di Kampung dan bakal Desa Trayu, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 30.
Berkas surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Ajajengkaryo yang mendapat haknya di kampung Djagalan Blok B no. 86 Pakualaman.
Surat ketetapan tanah di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Projodrono yang mendapat haknya di Kampung Beji Pakualaman, Nonor Surat : 15.
Surat ketetapan tanah di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Goenoredjo yang mendapat haknya di Kampung Gunungketur, Blok L, No. 125 Pakulaman, Nomor Surat : 27.
Surat ketetapan tanah di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Ronohardjo yang mendapat haknya di Kampung Jagalan Blok C, No. 112 Pakualaman, Nomor Surat 26.