Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 375 hasil

Deskripsi Arsip
DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH DIY SENARAI ARSIP PURO PAKUALAMAN BUPATI KLIWON
Pilihan-pilihan pencarian lengkap
Pratinjau hasil cetak Lihat:
ADIKARTA
ADIKARTA
Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Doellah Oemar yang mendapat haknya di kampung Sentoel Blok L no. 189 Kota Pakualaman.
Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Doellah Oemar yang mendapat haknya di kampung Sentoel Blok L no. 189 Kota Pakualaman.
Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djojopawiro yang mendapat haknya di kampung Gunung Ketur Blok L no. 174 Kota Pakualaman.
Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djojopawiro yang mendapat haknya di kampung Gunung Ketur Blok L no. 174 Kota Pakualaman.
Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djosemito yang mendapat haknya di kampung Sentoel Blok L no. 155 Kota Pakualaman.
Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djosemito yang mendapat haknya di kampung Sentoel Blok L no. 155 Kota Pakualaman.
Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Hadji Saleh yang mendapat haknya di kampung Sentoel Blok L no. 188 Kota Pakualaman
Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Hadji Saleh yang mendapat haknya di kampung Sentoel Blok L no. 188 Kota Pakualaman
Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Hardjodikromo dan Bok Soediroredjo yang mendapat haknya di kampung Sentoel Blok E no. 195 Kota Pakualaman.
Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Hardjodikromo dan Bok Soediroredjo yang mendapat haknya di kampung Sentoel Blok E no. 195 Kota Pakualaman.
Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromotaroeno yang mendapat haknya di kampung Gunung Ketur Blok L no. 131 Kota Pakualaman.
Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromotaroeno yang mendapat haknya di kampung Gunung Ketur Blok L no. 131 Kota Pakualaman.
Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Rotobaskoro yang mendapat haknya di kampung Gunung Ketur Blok L no. 176 Kota Pakualaman.
Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Rotobaskoro yang mendapat haknya di kampung Gunung Ketur Blok L no. 176 Kota Pakualaman.
Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wirjosekarto yang mendapat haknya di kampung Gunung Ketur Blok L no. 70 Kota Pakualaman.
Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wirjosekarto yang mendapat haknya di kampung Gunung Ketur Blok L no. 70 Kota Pakualaman.
Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon no. 120/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Raden Soekamto dan Bok Prawirosoetjiko yang mendapat haknya di kampung Poerwanggan Pakualaman.
Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon no. 120/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Raden Soekamto dan Bok Prawirosoetjiko yang mendapat haknya di kampung Poerwanggan Pakualaman.
Hasil 1 s.d 10 dari 375