Laporan

Kantor Besar Jawatan Pajak Jakarta kepada Kepala Inspeksi Keuangan, tanggal 14 Oktober 1953 perihal pemberian petunjuk lebih lanjut mengenai rencana pembebasan Pajak Rumah Tangga (pasal 8 ayat 1, ke-5 dan pasal 11 ayat 1, ke-5 ond P.R.T. 1908).

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini