Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 039/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Hajah Munarsih Soejak atas tanah yang terletak di Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 121 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini