Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 047/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Anton Yulianto dahulu bernama Lie Kong Kion atas tanah yang terletak di Jalan Colonel Sugiono, Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta seluas 640 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini