- FondBpad.Orba.T6. - SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
- SubfondBpad.Orba.T6.I. - ANGGARAN
- SubfondBpad.Orba.T6.II. - VERIFIKASI
- FileBpad.Orba.T6.II.1. - PENERIMAAN
- BerkasBpad.Orba.T6.II.1.1. - HAK GUNA BANGUNAN
- BerkasBpad.Orba.T6.II.1.2. - HAK PAKAI
- BerkasBpad.Orba.T6.II.1.3. - HAK MILIK
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.300 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 036/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Dullah Suhadialias Bogiyem atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 750 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.301 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 076/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Ir. Wiwik Handajadi atas tanah yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 240 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.302 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 077/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Kasmowiyono, Pawirasuwito da Kasman (ahli waris Atmokariyo) atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 379 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.303 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 078/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Haji Supantho atas tanah yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 132 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.304 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 079/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Pawiro Wiyono alias Sudiyem atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 304 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.305 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 092/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Amat Taslim atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 410 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.306 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 090/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Amiarto, Nyonya Rubiah, Amiarti dan Sumiyati, Sarjiyah (para ahli waris Martoyuwono) atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 350 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- 43 lebih...