Reports

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 124/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Andijianto Setyo dahulu bernama Sin Tjing terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 164 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.

There are no relevant reports for this item