Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 159/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Jap Jayadi Wiguna dahulu bernama Jap Keng Gwan atas tanah yang terletak di Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 117 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini