Laporan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 71/ 1959 yang menetapkan undang – undang tentang penetapan undang – undang darurat no. 17 tahun 1955 mengenai perpanjangan jangka waktu berlakunya peraturan – peraturan daerah yang dimaksud dalam pasal 6 undang – undang pembentukan daerah – daerah otonom di Jawa (Lembaran Negara tahun 1955 no. 53) sebagai undang – undang

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini