Penetapan bersama Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudayaan dan Menteri Agama tanggal 3 April 1951, Nomor : 8585/Kab. tanggal 9 April 1951 (pendidikan) dan Nomor : K/I/14483 tanggal 3 April 1951 (Agama). Memutuskan membentuk suatu Panitya yang diserahi tugas meninjau kembali rencana peraturan Perguruan Tinggi Agama Islam yang di sampaikan kepada Kementerian Agama.